PERNYATAAN SIKAP RESMI DOMPET DHUAFA ATAS TINDAKAN REPRESIF APARAT TERHADAP TIM KEMANUSIAAN DALAM UNJUK RASA 22 MEI 2019

DATA INFORMASI KLARIFIKASI
JENIS KLARIFIKASI
PERTAHANAN - PERTAHANAN
LOKASI INFORMASI
NASIONAL - NASIONAL
JENIS INFORMASI
BENAR - BENAR
KANAL ADUAN
INSTAGRAM
BUKTI ADUAN
GAMBAR
PETUGAS CEK FAKTA
Tommy Sutami
DILIHAT
165 KALI

Kamis, 23 Mei 2019

PERNYATAAN SIKAP RESMI DOMPET DHUAFA ATAS TINDAKAN REPRESIF APARAT TERHADAP TIM KEMANUSIAAN DALAM UNJUK RASA 22 MEI 2019


[BERITA]
Terkait tindakan represif yang dilakukan oleh aparat terhadap Tim Kemanusiaan Dompet Dhuafa dalam unjuk rasa 22 Mei 2019 berikut adalah pernyataan sikap resmi Dompet Dhuafa yang dirilis pada hari Kamis 05 Mei 2019 melalui akun resmi Dompet Dhuafa (https://www.dompetdhuafa.org/.../pernyataan-sikap-resmi...) :
Bismillahirrohmanirrohim
Terkait dengan kericuhan yang terjadi dalam aksi unjuk rasa pada tanggal 22 Mei 2019, dengan ini kami menyampaikan sikap sebagai berikut:
1. Sebagai lembaga kemanusiaan, Dompet Dhuafa menerjunkan tim medis atas dasar kemanusiaan dan memegang teguh prinsip imparsial. Sehingga keterlibatan kami dalam aksi unjuk rasa ini tidak didasari motivasi politik atau keberpihakan pada kelompok tertentu.
2. Benar telah terjadi tindakan represif oknum kepolisian terhadap tim medis Dompet Dhuafa pada Hari Kamis 23 Mei 2019 pukul 00.15 dini hari, di sekitar Jl. Abdul Muis Jakarta Pusat, yang mengakibatkan 3 anggota tim kami mengalami luka-luka dan harus dilarikan ke RSPAD, serta pengrusakan terhadap 2 kendaraan kami. (Kronologis terlampir)
3. Kami menyayangkan tindakan represif oknum kepolisian yang berlebihan terhadap tim medis dan relawan lembaga kemanusiaan yang hadir untuk membantu semua pihak, baik pengunjuk rasa, aparat keamanan, maupun masyarakat luas.
4. Kami meminta kepada Kepolisian dan TNI untuk memberikan akses yang seluas-luasnya dan perlindungan bagi tim kemanusiaan dan tim medis untuk membantu masyarakat yang membutuhkan pertolongan sesuai dengan Konvensi Jenewa 1949, khususnya Pasal 11, Pasal 24-27, Pasal 36, dan Pasal 37 tentang perlindungan terhadap petugas kesehatan.
Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan, seraya memohon doa dari masyarakat untuk kebaikan bangsa ini.
Jakarta, 23 Mei 2019
Drg. Imam Rulyawan
Direktur Utama Dompet Dhuafa Filantropi
Narahubung: 08118858898 (Etika)

[SUMBER BERITA]
https://bit.ly/30FWX4E